Kamis, 29 September 2011

Data statistik aborsi di indonesia


 



Pasien-pasien yang melakukan aborsi umumnya adalah perempuan yang sudah menikah dengan unmet need untuk kontrasepsi. Walaupun perempuan dari segala segi kehidupan di Indonesia kemungkinan besar telah menggunakan pelayanan aborsi, informasi tentang karakteristik perempuan-perempuan yang melakukan aborsi umumnya didapat dari penelitianpenelitian yang dilakukan di klinik klinik dan rumah sakit. Oleh karena itu perempuan yang melakukan aborsi di luar fasilitas tersebut
termasuk mereka yang melakukan upaya aborsi sendiri tidak terwakili dalam penelitianpenelitian tersebut. Dari penelitian-penelitian yang telah dilakukan terbukti bahwa sebagian besar perempuan yang melakukan aborsi atau induksi haid di klinik atau rumah sakit memiliki profil khusus: mereka
cenderung sudah menikah dan berpendidikan. Sebagai
contoh, dalam sebuah penelitian yang dilakukan di tahun 2000, menunjukkan bahwa duapertiga
dari klien yang melakukan aborsi sudah menikah,dan hampir dua-pertiga sudah
pernah duduk di bangku Sekolah Menengah atas,  Padahal bertentangan dengan kenyataan tersebut,
di Indonesia hanya terdapat 38% dari perempuan pernah kawin yang pernah duduk di bangku
Sekolah Menengah.6 Dalam penelitian terbaru ditemukan
bahwa, 54% klien aborsi adalah lulusan Sekolah Menengah dan 21% dari mereka adalah lulusan akademi atau universitas,dan 87% dari klien aborsiyang tinggal di daerah perkotaan sudah menikah.Selanjutnya ditemukan bahwa
hampir setiap klien yang melakukan aborsi berusia lebih
dari 20 tahun (58% berusia lebih tua dari 30 tahun), dan hampir separuh dari perempuan-perempuan tersebut sudah memiliki paling sedikit dua anak. Temuan-temuan dari penelitian yang sudah dilakukan mengindikasikan bahwa
sebagian perempuan yang melakukan aborsi sudah melakukan upaya aktif sebelumnya untuk mencegah kehamilannya pada waktu konsepsi. Dalam salah satu penelitian disebutkan bahwa, sekitar 19% dari klien-klien di
perkotaan dan 7% dari klienklien di pedesaan yang melakukan aborsi melaporkan bahwa mereka sudah menggunakan alat kontrasepsi sebelum mereka hamil.1 Dalam penelitian lain, ditemukan proporsi yang lebih tinggi-sekitar sepertiga dari klien melaporkan mengalami kegagalan kontrasepsi.  Walaupun demikian, hampir seluruh klien yang melakukan aborsi mengalami unmet need dari kontrasepsi, karena mereka tidak ingin segera mempunyai anak lagi atau mereka tidak menginginkan tambahan anak sama sekali sedangkan mereka tidak memakai alat kontrasepsi apapun. Salah satu alasan yang sering diungkapkan oleh perempuan yang mengupayakan aborsi adalah bahwa mereka sudah mencapai jumlah anak yang diinginkan. Selain itu, banyak dari perempuan yang belum menikah melakukan aborsi karena mereka ingin meneruskan pendidikanya sebelum mereka menikah. Dalam salah satu penelitian ditemukan bahwa, hanya 4% dari klien yang melakukan aborsi mengakhiri kehamilannya karena alasan untuk menjaga kesehatan fisik mereka.

Hasil penelitian juga memaparkan para remaja tersebut tidak memiliki pengetahuan khusus serta komprehensif mengenai seks. Informasi tentang seks (65%) mereka dapatkan melalui teman, Film Porno (35%), sekolah (19%), dan orangtua (5%). Dari persentase ini dapat dilihat bahwa informasi dari teman lebih dominan dibandingkan orangtua dan guru, padahal teman sendiri tidak begitu mengerti dengan permasalahan seks ini, karena dia juga mentransformasi dari teman yang lainnya.
Bebera faktor yang menyebabkan terjadinya pergaulan bebas dikalangan remaja yaitu;
Pertama, Faktor agama dan iman.
Kedua, Faktor Lingkungan seperti orangtua, teman, tetangga dan media.
Ketiga, Pengetahuan yang minim ditambah rasa ingin tahu yang berlebihan.
Keempat, Perubahan Zaman.

Nilai Agama
Firman Allah: ” Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” ( QS 17:31 ). Banyak calon ibu yang masih muda beralasan bahwa karena penghasilannya masih belum stabil atau tabungannya belum memadai, kemudian ia merencanakan untuk menggugurkan kandungannya.
Padahal ayat tersebut telah jelas menerangkan bahwa rezeki adalah urusan Allah sedangkan manusia diperintahkan untuk berusaha. Membunuh satu nyawa sama artinya dengan membunuh semua orang. Menyelamatkan satu nyawa sama artinya dengan menyelamatkan semua orang.
Islam memberikan ganjaran dosa yang sangat besar terhadap pelaku aborsi. Firman Allah: “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32 )
Oleh sebab itu aborsi adalah membunuh, membunuh berarti melakukan tindakan kriminal dan melawan terhadap perintah Allah. Al-Quran menyatakan: “Adapun hukuman terhadap orang-orang yang berbuat keonaran terhadap Allah dan RasulNya dan membuat bencana kerusuhan di muka bumi ialah: dihukum mati, atau disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, atau diasingkan dari masyarakatnya. Hukuman yang demikian itu sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang pedih.” (QS 5:36)

Nilai Yuridis/Hukum
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia Bab XIV tentang kejahatan terhadap kesusilaan pasal 229 ayat (1) dikatakan bahwa perbuatan aborsi yang disengaja atas perbuatan sendiri atau meminta bantuan pada orang lain dianggap sebagai tindakan pidana yang diancam dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara atau denda paling banyak tiga ribu rupiah.
Ayat (2) pasal 299 tersebut melanjutkan bahwa apabila yang bersalah dalam aborsi tersebut adalah pihak luar ( bukan ibu yang hamil ) dan perbuatan itu dilakukan untuk tujuan ekonomi, sebagai mata pencarian, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga hukuman pada ayat (1) dia atas.
Apabila selama ini perbuatan itu dilakukan sebagai mata pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan mata pencarian tersebut. Kemudian pada pasal 346 dikatakan bahwa wanita yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau meyuruh orang lain untuk melakukan hal itu diancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
Pada pasal 347 ayat (1) disebutkan orang yang menggugurkan atau mematikan kehamilan seorang wanita tanpa persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan selanjutnya ayat (2) menyebutkan jika dalam menggugurkan kandungan tersebut berakibat pada hilangnya nyawa wanita yang mengandung itu, maka pihak pelaku dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Dalam pasal 348 ayat (1) disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggugurkan kandungan seorang wanita atas persetujuan wanita itu diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, dan ayat (2) melanjutkan, jika dalam perbuatan itu menyebabkan wanita itu meninggal, maka pelaku diancam hukuman paling lama 17 tahun penjara. Dengan demikian, perbuatan aborsi di Indonesia termasuk tindakan kejahatan yang diancam dengan hukuman yang jelas dan tegas.

Kesimpulan
Telah jelas bagi kita tidak ada dasar bagi Rancangan pembentukan Undang-undang legalisasi aborsi karena hal itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, Agama dan Hukum yang berlaku. Legalisasi aborsi akan mendorong pergaulan bebas lebih jauh dalam masyarakat.
Orang tidak perlu menikah untuk melakukan hubungan seks. Sedangkan pelepasan tanggung jawab kehamilan bisa diatasi dengan aborsi. Sedangkan dilarang saja masih banyak terjadi aborsi, bagaimana jika hal ini dilegalkan? Legalisasi akan berakibat orang tidak lagi takut untuk melakukan hubungan intim pranikah, prostitusi karena jika hamil hanya tinggal datang ke dokter atau bidan beranak untuk menggugurkan, dengan kondisi ini dokter ataupun bidan dengan leluasa memberikan patokan harga yang tinggi dalam sekali melakukan pengguguran.
Jika perharinya yang melakukan aborsi 7 s/d 8 orang dan harga sekali aborsi sebesar Rp. 4.000.000,-, berarti dalam satu harinya dokter ataupun bidan bisa meraup keuntungan sebesar Rp. 32.000.000,-. Jika di legalkan hal tersebut lebih berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangan remaja, legalisasi tidak memberikan manfaat bagi masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Agama, jika bertentangan tidak perlu diterima/dibentuk peraturan tersebut.
Yang terpenting sebenarnya adalah bagaimana remaja dapat menempatkan dirinya sebagai remaja yang baik dan benar sesuai dengan tuntutan agama dan norma yang berlaku di dalam masyarakat serta dituntut peran serta orangtua dalam memperhatikan tingkah laku dalam kehidupan sehari-hari anaknya, memberikan pendidikan agama, memberikan pendidikan seks yang benar. Oleh sebab itu permasalahan ini merupakan tugas seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali, agar menjadi sebuah prioritas dalam penanganannya agar tidak terjadi kematian disebabkan aborsi tersebut. so, katakan tidak pada free sex.



Sumber data
kingdowmbuplow.student.umm.ac.id/.../student_blog_article_16.doc

2 komentar:

  1. assalamualaikum....
    minta tolong publikasikan data mentah tentang kasus aborsi di indonesia..terima kasihhh....

    BalasHapus
  2. informasi anda sangat membantu sekali, terimakasih :)

    BalasHapus